Kakek 67 Tahun di Batam Jadi Tersangka, PH : Berkas Perkara Cacat Hukum

berita terkini batam
Kakek PS 67 Tahun. (Foto: Owntalk)

Tak hanya itu, pihak Penasehat Hukum juga tidak menemukan tindakkan Pro Justisia penyidik dalam turunan berkas perkara yang diterima dari JPU seperti Izin penyitaan dari Pengadilan, surat Penahanan, perpanjangan penahanan, dan menjadi tanda tanya besar bagi tim Penasehat Hukum Terdakwa karena tidak menemukan Resume Hasil Penyelidikan dalam turunan berkas terdakwa.

” Merujuk pada pasal 27 (1) Peraturan Kapolri No.6 tahun 2019 tentang Penyelidikan tindak pidana yang berbunyi Setelah selesai dilaksanakan penyidikan dibuat resume sebagai ikhtisar dan kesimpulan hasil penyidikan tindak pidana,”Jelas dia.

Berdasarkan hal tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyimpulkan JPU telah menyusun surat dakwaan dalam perkara ini yang berkasnya berasal dari tindakan hukum penyidik yang cacat hukum.

Lanjut Baca …

Exit mobile version