Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat seorang menteri menjadi tersangka. Minggu, (6/12/2020).
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona.
Selain Mensos, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, Yakni : Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Ardian I M (Swasta) dan Harry Sidabuke (swasta)
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini diawali adanya pengadaan barang berupa bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode.
Pada tahapan ini, Mensos Juliari Batubara menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan.
KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos COVID-19 ini.
“Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ***