Jakarta, Owntalk.co.id – Setelah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) menjadi tersangka oleh KPK, ini manambah daftar anak buah presiden Joko Widodo yang bermasalah.
JPB ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona.
Pakar hukum Ikhsan Abdullah, menyatakan Menteri Sosial Juliary Batubara bisa diancam Hukuman Mati. Karena mensos telah melakukan Korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19.Â
Selain itu, Juliari juga terindikasi melakukan kejahatan kemanusiaan disaat semua pihak berjuang melawan covid ditengah kondisi ekonomi yang semakin parah.
“Juliari Bara malah mengkorupsi bantuan sosial tersebut,” kata Ikhsan yang dikenal sebagai pegiat halal ini.Â
Penetapan Juliari sebagai tersengka menurut Ikhsan adalah wujud Presiden Joko Widodo komitmen terhadap pembarantasan korupsi.
“Ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” katanya.
Dirinya mengapresiasi, KPK telah berani menangkap pejabat negara sekelas menteri. KPK mesti terus mengejar para pihak yang terlibat pada kasus kasus korupsi yang dilakukan menteri.
“Kami apresiasi KPK atas upaya yg keras sangat tepat dan berani,” katanya.
Ikhsan Abdullah, menuturkan, terhadap Juliari Batubara dapat disangkakan melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Â
Sementara itu,
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti agar bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 tidak dikorupsi.
Jika ada yang berani mengorupsi uang bansos pandemi Covid-19, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hukuman mati akan menanti mereka.
Peringatan Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati bagi koruptor bansos pandemi Covid-19 sudah digaungkan sejak April 2020.
Dalam sidang bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 29 April 2020, Ketua KPK menegaskan ancaman pidana mati bagi koruptor tidak melanggar hak asasi.
Ia menyebut hukuman mati bagi maling uang negara sudah sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) yang berlaku hari ini. ***