Dalam pasal itu berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.
“Pada pembahasan pertama telah melakukan penyelidikan ke sejumlah pihak, selanjutnya setelah pembahasan kedua ini Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari kedepan,” ujarnya.
Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan. “Maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” jelasnya.
Pembahasan kedua dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang. (*)
