Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah diketahui telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan bantuan masyarakat yang terdampak Covid-19. Salah satu yang ditunggu yakni, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah dimasa pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi virus Corona. Pasalnya wabah Covid-19 hingga kini masih belum berakhir.
Pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini telah ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terutama kaum pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan pada Senin, 9 November 2020.
Baca Juga : Rp600 Ribu dari Dana Desa Bisa di Cairkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya