Polri Apps
banner 728x90

Ini Langkah Melakukan Proses Hibah Tanah dan Bangunan

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Di dalam hukum positif, mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHP perdata, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

salah satu contoh :
Tuan Wahono memiliki sebidang tanah berikut bangunan toko diatasnya seluas 200 meter persegi, terletak di Jalan Melati No.20 Bogor. Dikarenakan sudah terlalu tua dan tidak bisa lagi mengurusi tokonya, kemudian Tuan Wahono menghibahkan tanah beserta tokonya kepada tuan Kornelis selaku partner bisnisnya.

Dari kasus tersebut, langkah apa yang harus dilakukan oleh Tuan Wahono dalam rencana menghibahkan tanah kepada Tuan Kornelis agar tidak timbul masalah dikemudian hari?

Sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), bagi mereka yang tunduk kepada KUHPerdata, akta hibah harus dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Namun, setelah lahirnya PP 24/1997, setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997:

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.[5]

Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa hibah tanah tersebut harus dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat oleh PPAT, yakni berupa akta hibah. Jadi, bila Tuan Wahono ingin menghibahkan tanah serta bangunannya kepada Tuan Kornelis seperti dalam contoh kasus, hibah itu wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT. Selain itu, perbuatan penghibahan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua saksi.

Syarat, Tata Cara, dan Akta Hibah

Berikut kami uraikan syarat dan tata cara hibah berdasarkan KUHPerdata:

Lanjut Membaca …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *