Polri Apps
banner 728x90

Bawaslu ‘Mentahkan’ 2 Laporan Masyarakat Terkait Paslon

berita terkini batam
Bawaslu mengumumkan status laporan masyarakat di dinding mading. (foto : owntalk.co.id)

Batam, Owntalk.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mentahkan 3 laporan masyarakat terhadap pasangan Rudi – Amsakar untuk dinaikkan ke tingkat Gakkumdu kota Batam.

Hal tersebut diketahui dari lembaran pemberitahuan tentang status laporan yang dipajang Bawaslu di mading pemberitahuan. Rabu, (4/11)

Bawaslu menginformasikan laporan bernomor 009/LP/PW/Kota/10.02/X/2020 atas nama pelapor berinisial ZHG berstatus Tidak dilanjutkan.

Laporan ZHG yang melaporkan Rudi – Amsakar tidak dilanjutkan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Tak hanya itu, Laporan masyarakat lainnya terhadap dugaan pelangggaran pemilu bernomor 008/LP/PW/Kota/10.02/X/2020 juga tidak dilanjutkan dengan alasan yang sama.

Rudi – Amsakar dilaporkan oleh sejumlah masyarakat dengan dugaan melakukan pelanggaran pemilukada sesaat sebelum cuti untuk ikut berkampanye. Beberapa pelanggaran yang dimaksud mulai dari peletakkan foto di bantuan sembako hingga melakukan rotasi jabatan kepala Dinas sebelum cuti.

Tak hanya menolak laporan masyarakat terhadap pasangan Rudi- Amsakar, Bawaslu juga menolak melanjutkan laporan masyarakat terhadap KPU. lembaga penyelenggara itu dilaporkan masyarakat Batam beinisial AR karena meloloskan pasangan Rudi -Amaskar dalam pencalonan.

AR menyebutkan saat pendaftaran Rudi tidak menunjukkan putusan pengadilan atas perubahan nama Rudi menjadi Muhammad Rudi.

Sementara itu, Bawaslu telah menerima laporan masyarakat berinisial HR terhadap adanya ketidak netralan oknum ASN yang diduga mendukung pasangan Lukita – Basyid. REF sebagai terlapor diduga mengkampanyekan pasangan Lukita – Basyid di laman whatsapp.

berkas REF yang juga sekretaris di sebuah organisasi paguyuban itu dikabarkan telah sampai ke KASN. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *