Owntalk.co.id – Penemuan hukum ini dapat dilakukan dengan cara menggali nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Konstruksi Hukum, dapat digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi.
Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perjanjian jual-beli berlaku juga untuk perjanjian tukar-menukar seperti yang ditegaskan oleh pasal 1546 KUH Perdata.
“untuk selainnya aturan tentang perjanjian jual-beli berlaku terhadap perjanjian tukar-menukar,” Bunyi pasal 1546 KUH Perdata.
Maksud dari pasal tersebut adalah kalau 2 orang melakukan perjanjian jual-beli yang diatur dalam pasal 1457 sampai pasal 1540 KU Perdata dapat dipergunakan dalam perjanjian itu.
Sedangkan, Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil dalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
Penafsiran sebagai salah satu metode dalam penemuan hukum (rechtsvinding), berangkat dari pemikiran, bahwa pekerjaan kehakiman memiliki karakter logikal.
Perpu melarang orang menghentikan “Kendaraannya” pada suatu tempat. Kata kendaraan bisa ditafsirkan beragam, apakah roda dua, roda empat atau kendaraan bermesin, bagaimana dengan sepeda dan lain-lain. Jadi harus diperjelas dengan kendaraan mana yang dimaksudkan. Mengenai istilah “dipercayakan” yang tercantum dalam pasal 342 KUHP Mis. sebuah paket yang diserahkan kepada Dinas Perkereta Apian (PJKA). Sedangkan yang berhubungan dengan pengiriman tidak ada selain Dinas tersebut artinya dipercayakan. Istilah “menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan.
(Berbagai Sumber)