Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice, Tersangka Dan Korban Sepakat Berdamai

Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Zulfikar alias Zul bin Dalek (Alm). Penghentian perkara dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun, Ridwan, SH, mengatakan penghentian penuntutan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Ridwan, keputusan itu telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui ekspose secara virtual yang dilaksanakan pada 20 Juli 2026 dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta Kejaksaan Negeri Karimun.

“Kasus tersebut berawal pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Sepedas, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun,” ujarnya. Jumat (24/07/2026).

Ridwan menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan Polsek Meral, insiden terjadi saat tersangka mendatangi korban dan berusaha mengajaknya berdamai serta kembali tinggal bersama. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban. Dalam situasi itu, tersangka mengambil sebilah pisau, memegang tangan korban, kemudian menodongkan pisau ke arah dada korban.

Korban yang terkejut kemudian terjatuh ke belakang sehingga tubuh tersangka ikut terdorong ke depan. Akibatnya, pisau yang dipegang tersangka mengenai bagian payudara kanan korban, Norasyikin alias Sikin binti Jang.

Korban mengalami luka robek pada bagian tersebut. Meski demikian, berdasarkan Visum et Repertum Nomor RM:293545 tertanggal 30 April 2026 yang diterbitkan RSUD Muhammad Sani Karimun, luka tersebut tidak mengakibatkan gangguan terhadap aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari korban.

“Dalam perkara itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap Ridwan.

Ridwan menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan karena seluruh persyaratan penerapan restorative justice telah terpenuhi. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang dikenakan tidak melebihi lima tahun penjara, serta telah tercapai perdamaian yang disepakati secara sukarela antara korban dan tersangka.

“Selain menghentikan penuntutan, Kejari Karimun juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi satu helai baju kemeja cokelat yang robek, baju manset hitam, bra berwarna hijau tosca, surat pernyataan nikah tertanggal 5 Juli 2020, sebilah pisau dapur bergagang putih yang telah patah, serta satu helai celana pendek abu-abu merek Danzu,” jelasnya.

Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan masih dapat dicabut apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, maupun apabila terdapat putusan praperadilan atau putusan pengadilan yang menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah.

Exit mobile version