BAPAN Kepri Laporkan Dugaan Kelalaian Terkait Blackout Karimun ke Kejari

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 48;

Karimun, Owntalk.co.id – Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung, resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terkait dugaan kelalaian dalam peristiwa pemadaman listrik total (blackout) yang melanda Kabupaten Karimun. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (24/07/2026).

Berkas pengaduan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Karimun sebagai bentuk permintaan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan kelalaian yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Menurut Ahmad Iskandar Tanjung, pemadaman listrik yang berlangsung selama beberapa hari tidak hanya menghentikan pasokan energi, tetapi juga berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kehidupan masyarakat.

“Peristiwa ini telah mematikan roda perekonomian, mengganggu layanan publik yang bersifat esensial, dan menimbulkan kerugian yang seharusnya mendapat perlindungan serta jaminan dari negara,” ujarnya.

Ia menilai persoalan krisis kelistrikan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai gangguan teknis semata, melainkan harus dilihat sebagai persoalan hukum dan bentuk tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik.

“Permintaan maaf dari penyelenggara layanan publik hanya merupakan bentuk tanggung jawab moral. Namun, dalam perspektif hukum, permohonan maaf tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memulihkan kerugian nyata yang dialami masyarakat Kabupaten Karimun,” tegas Ahmad Iskandar.

Lebih lanjut, ia menyatakan akan menunggu langkah Kejaksaan Negeri Karimun dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya berencana membawa pengaduan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau hingga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

“Kami akan menunggu respons dari Kejaksaan Negeri Karimun. Jika tidak ada tindak lanjut, laporan ini akan kami teruskan ke Kejati Kepri dan Jamwas Kejagung,” tegasnya.

Exit mobile version