Polri Apps
banner 728x90

5 Hukum Syariat dalam Ajaran Islam

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Agama Islam mempunyai hukum yang mengatur segala perbuatan yang dilakukan setiap Muslim. Hukum tersebut mengandung suatu keharusan atau boleh memiliki atau mengandung wadla’, yakni mengandung isyarat tentang adanya suatu hukum.

Seorang Muslim dianjurkan untuk mempelajari hukum-hukum syariat di segenap aspek kehidupannya. Baik dalam aspek ibadah, muamalah (interaksi sesama manusia) dan relasi sosial, serta berbagai aspek kehidupan yang lain.

Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu pada sesuatu, sedangkan menurut arti istilah adalah kitab Allah atau sabda Nabi Muhammad SAW yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, larangan atau membolehkan sesuatu atau menjadikan suatu sebab, syarat atau menghalang bagi sesuatu hukum.

Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa).

Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haidh, sedang untuk pria dan wanita yang belum bermimpi ataupun haidh tapi ia sudah berumur 15 tahun maka sudah termasuk usia baligh.

Adapun hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:

1. Wajib

Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dan Zakat.

2. Mandud atau Sunnah

Mandud atau sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah ialah  shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.

3. Mubah

Ada yang mengartikan bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya.

4. Makruh

Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki.

5. Haram

Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya. []

SUMBER: FIQIH ISLAM | IMUSLIMGUIDE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *