Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan 37,2 Miliar Kerugian Negara

berita terkini batam
Kapal pengangkut rokok ilegal diamankan oleh Bea Cukai. (Foto: Owntalk)

Karimun, Owntalk.co.id – Jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam, pada Selasa (22/10), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Berakit, Bintan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat dalam pers rilisnya yang diterima Owntalk.co.id kegiatan patroli yang dilakukan kapal BC 20007 di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.

“Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan ship to ship di perairan Berakit. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ungkap Syarif.

Lanjut Dia, Kapal BC 20007 mendekati kapal target dan didapati sebuah kapal kayu dengan nama KLM. Pratama yang sedang melakukan kegiatan ship to ship dengan sebuah HSC. Saat akan dihentikan oleh kapal BC 20007, KLM Pratama sempat beberapa kali menabrakkan diri ke kapal BC 20007 sehingga petugas Bea Cukai berupaya untuk melepaskan beberapa kali tembakan ke udara.

Setelah akhirnya berhasil menguasai kapal KLM Pratama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan muatan rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya kapal BC 20007 melakukan penegahan dan penyegelan terhadap KLM Pratama dan dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp52 miliar. (ril/Ko)

Exit mobile version