Kelabui Polisi Simpan Sabu di Bra, Wanita Ini Kembali Masuk Bui

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Purworejo, Owntalk.co.id – Seorang Wanita Paruh Baya yang merupakan mantan residivis harus kembali masuk BUI, sebab wanita tersebut melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (14/10). 

Perempuan paruh baya berinisial RTWS (43) ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo di rumahnya yaitu Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.

Kasat Narkoba Polres Purworejo Iptu Setio Raharjo, Mengungkapkan, Saat digerebek, Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti berupa satu paket sabu 0,46 gram di dalam kutangnya. RTWS diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba.

“Pada hari Rabu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan sabu di Desa Samping Kecamatan Kemiri, kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan di rumah, kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan hasil positif methamethamine,” ungkapnya.

Lanjut Setio, tersangka cukup cerdik. Saat diperiksa, Ia berusaha mengelabui petugas dengan cara yang konyol.

“Saat dilakukan penggeledahan, ia cukup cerdik untuk mengelabui tim, namun kami berhasil menemukan 1 paket sabu di dalam kutang atau BH yang dipakai saudari RTWS ini,” jelasnya.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,46 gram yang dubungkus plastik berwarna orange serta 1 buah bra warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka RTWS dijerat Pasal 112 UU Narkotika. Dengan Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar. (Haykal)

Exit mobile version