Jakarta, owntalk.co.id – Pemerintah berikan Rp881,02 milliar melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Angkasa Pura II (Persero).
Ketentuan tersebut tercara dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2020 yang dikeluarkan 20 Juli lalu.
Tujuan pemberian PMN adalah untuk memperbaiki struktur modal. Tak hanya itu, PMN ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha AP II.
PMN yang diberikan kepada AP II bukan berasal dari APBN 2020. Namun, hasil pengalihan barang milik negara (BMN).
“Pengalihan BMN pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari APBN Tahun Anggaran 1998/1999, 2001, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2017.” tulis pemerintah melalui PP tersebut, dikutip pada Senin (27/7/2020).
BMN yang dialihkan kepada AP II beragam, seperti: landas pacu pesawat terbang, traktor, pemadam kebakaran sampai waduk air bersih.
Seperti diketahui, ini merupakan PMN keempat yang dikucurkan pemerintah kepada BUMN pada semester II/2020.
Tak hanya pada AP II, PMN juga diberikan kepada PT Hutama Karya (HK) sebesar Rp3,5 triliun; kemudian PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp9,36 triliun, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan total PMN sebesar Rp14,13 triliun.
