Hukum  

Advokat Pendamping Tersangka Harry Suprapto Sesalkan Arogansi Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur

Advokat Pendamping Harry Suprapto, Kornelis Boli Balawanga, S.H.

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Advokat pendamping tersangka dugaan tindak pidana penggelapan atas nama Harry Suprapto menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh penyidik Polsek Tanjungpinang Timur. Hal ini disampaikan oleh Kornelis Boli Balawanga, S.H., selaku advokat pendamping, kepada media pada Rabu (15/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa penyidik Polsek Tanjungpinang Timur secara tiba-tiba menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, atau yang lazim dikenal dengan istilah Tahap 2, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Menurut Kornelis, posisi penyidik dan advokat sama-sama sebagai penegak hukum, sehingga seharusnya dapat saling berkoordinasi dan menghargai, bukan mengedepankan sikap arogansi. Ia menegaskan bahwa tugas advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam ketentuan Pasal 150 KUHAP juga diatur mengenai hak-hak advokat, salah satunya adalah mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada seluruh tahapan pemeriksaan. Dengan demikian, penyidik wajib memberitahukan kepada advokat pendamping, termasuk pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

“Sejak awal penyelidikan saya sudah mendampingi klien saya, Harry, dan penyidik juga mengetahui bahwa advokat pendampingnya dari KBB Law Office yang berkantor di Kota Batam. Nomor HP saya juga ada pada penyidik, sehingga koordinasi seharusnya lebih mudah. Namun mengapa tiba-tiba dilakukan Tahap 2 tanpa pemberitahuan sebelumnya?” ujar Kornelis dengan nada heran.

Kornelis juga menjelaskan bahwa kliennya saat ini sedang menjalani penahanan di Polresta Tanjungpinang, dengan masa penahanan yang akan berakhir pada 17 April 2026. Oleh karena itu, apabila penyidik hendak melaksanakan Tahap 2, seharusnya pemberitahuan disampaikan setidaknya sehari sebelumnya, mengingat advokat pendamping berkantor di Kota Batam, sementara tersangka ditahan di Tanjungpinang.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.03 WIB, penyidik atas nama Boy Wilmarlando Simaramata baru menghubungi Kornelis secara mendadak untuk memberitahukan pelaksanaan Tahap 2.

Kondisi ini sangat disesalkan oleh Kornelis, yang menilai tindakan tersebut tidak profesional dan mencerminkan sikap arogansi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut telah merugikan hak-hak kliennya yang seharusnya didampingi oleh advokat pada saat Tahap 2 berlangsung.

Atas kejadian ini, Kornelis menyatakan akan melayangkan laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik kepada Propam Polda Kepri.

Exit mobile version