Tak Masuk Komite Penanganan Covid-19, TNI-Polri Tetap Bantu Masyarakat

berita terkini batam
TNI dan Polri, (Foto: Owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden pastikan TNI dan Polri terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 walaupun tidak ada dalam struktur Komite Penanganan Covid-19.

Menurutnya, ini sesuai Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. UU ini menjelaskan tugas pokok TNI selain operasi militer perang adalah membantu operasi non perang. Yaitu: Penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian, hingga pemberian bantuan kemanusian.

“Sebenarnya TNI/Polri dalam UU sudah jelas. Itu ada di UU 34/2004. Jadi mau dimasukkan ke gugus tugas atau tidak, begitu TNI diminta sudah otomatis (terlibat). Polisi juga demikian,” kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Dilansir dari CNN Indonesia.

Moeldoko menjelaskan, tugas dan fungsi itu mengikat TNI dan Polri untuk mengatasi persoalan negara. Dengan itu, tanpa ada di struktur Komite Penanganan Covid-19 pun aparat TNI dan Polri akan tetap terlibat.

“Secara normatif mereka sudah punya patokan undang-undang untuk menjalankan tugasnya. Jadi nggak ada masalah,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan TNI-Polri dalam penanganan pandemi ini dapat disesuaikan. Jikalau berfokus pada penanganan kesehatan, Ketua Satgas Penanganan Khusus Covid-19 Doni Monardo bisa meminta bantuan dari TNI-Polri.

“Nanti tinggal penggunaannya saja. Kalau kesehatan maka Pak Doni bisa minta TNI-Polri. Di daerah, para gubernur juga bisa minta TNI-Polri back up. Semua bisa berjalan baik,” tutur Moeldoko.

Exit mobile version