Polri Apps
banner 728x90

Pelaku Investasi Bodong Diciduk Polisi Saat Melarikan Diri Ke Manado

berita terkini batam
Pelaku Investasi Bodong beserta Barang Bukti yang di amankan (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polisi Berhasil meringkus pelaku yang melakukan Investasi Bodong dengan berkedok penukaran Mata uang Dolar, Rabu (22/07).

Tersangka Berinisial V alias K Diamankan ditempat perlariannya di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Tersangka melarikan diri Setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korbannya, kerugian ditaksir mencapai Rp. 12.900.000.000,-. 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno menuturkan, setelah menerima laporan atas penipuan dan penggelapan yang di lakukan seorang kasir salah satu money change Batam pihaknya mencoba mencari keberadaan pelaku, namun usai Pelaku sadar para korban telah mencurigainya, ia melarikan diri keluar dari kota Batam

“Setelah menerima laporan kami mencoba mencari keberadaan pelaku, karena sadar dirinya di curigai para korban, pelaku melarikan diri keluar dari kota Batam,” ungkapnya.

Lanjut Priyo, Pihaknya melakukan pelacakan terhadap pelaku dan berhasil menemukan keberedaannnya di Manado, usai tertangkap pelaku mengaku ada 11 orang korbanyaa dan saalah satunya Warga Negara Malaysia 

“Usai tertangkap, Dari hasil pemeriksaan ia mengaku bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban, salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi nasabah investasi bodong atau fiktif tersebut, dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar 12 Milyar,” Jelasnya.

Priyo Menambahkan, tersangka dalam mejalankan aksinya dengan cara membujuk para korvan untuk berinvestasi penukarwn pecahan uang 50 dolar dan di tukar dengan 1000 dolar, lalu nanti akan ada agent yang membeli pecahan tersebut dan korban mendapat keuntungan sekitar 20 point perlembar atau setara 20.000 rupiah 

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korbannya melakukan Investasi penukaran pecahan uang 50 dolar singapura dan ditukar dengan uang pecahan 1.000, dolar singapura, yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang 1.000, dolar singapura tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan 1.000, Dolar berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000,- yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu,” Katanya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita Barang bukti berupa, beberapa unit Handphone, Buku Tabungan, Kwitansi, Uang Tunai Rp. 13.000.000, dan Rekening Koran atas nama tersangka. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *