Polri Apps
banner 728x90

Korban Perkosaan 8 Orang, Curhat Sebelum Bunuh Diri

berita terkini batam
Ilustrasi (foto: owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Pemerkosaan bergilir sebanyak 8 orang terhadap dirinya benar benar meninggalkan rasa sakit yang begitu mendalam pada korban,korban depresi hingga luka dalam dan akhirnya korban nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Kejadian ini terjadi di Bangkalan, Surabaya.

Sahid,kuasa hukum korban, menceritakan jika kliennya sempat tak mau melapor dan menceritakan kejadian ini pada siapapun. Awalnya memang tak ada yang mengetahui kejadian yang menimpa korban.

Dilansir dari detik com “Korban pun tidak langsung melapor karena ini lazimnya korban pemerkosaan tidak mudah melapor, karena dia malu sebagai seorang perempuan dan merasa tertekan, dia merasakan jiwa dan fisiknya itu sakit luar biasa,” cerita Sahid,bJumat (10/07/2020).

Karena tak kuat menahan rasa sakit, korban akhirnya memilih jalan mendatangi dukun beranak untuk berobat karena korban merasa kesakitan pada seluruh tubuhnya. Sahid menyebut saat mendatangi dukun beranak, korban mengalami lebam di tubuhnya.

“Dia datang ke dukun beranak dengan kondisi badan lebam secara fisik, baru itu dia berbicara kalau diilustrasikan begini dia berbicara jika badannya sakit semua karena habis diperkosa. Nah itu baru terungkap,” imbuh Sahid.

Kepada dukun beranak, korban sempat bercerita jika sakit yang dideritanya sungguh luar biasa. Bahkan, korban menyebut seluruh tubuhnya lebih sakit dari melahirkan. Diketahui, korban merupakan seorang janda yang telah memiliki anak balita.

Sahid pun berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Menurut Sahid, perbuatan keji para pelaku tak lazim dilakukan oleh seorang manusia.

“Saya juga turun ke lokasi, saya melihat ini tidak lazim karena namanya tempatnya di tengah hutan dan cara dia berbuat itu sepertinya bukan dalam keadaan sadar. Manusia kalau sudah nafsu itu sekali sudah selesai, tapi tidak sampai seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/06/2020). Sementara korban nekat mengakhiri nyawanya pada Rabu (01/07/2020). Polisi telah menangkap 8 tersangka, 7 diantaranya merupakan pelaku pemerkosaan dan seorang lainnya turut dalam pengadangan dan membawa korban ke tengah hutan.

Delapan tersangka ini yakni MF atau F (21), AR (22), J alias C (14), MZ (20) dan AR (17) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Kemudian FR alias S (19), MR alias A (21), SA atau MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.

Polisi mengantongi sejumlah barang bukti yakni sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban, hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.

Pada pelaku dijerat pasal berlapis, mulai pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *