Batam, Owntalk.co.id – Polisi Berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang memiliki 816 Gram Sabu, Rabu(10/06).
Kedua tersangka berinisial IM (29) dan DC (28) berhasil diamankan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04, RT 04, RW 06, Patam Lestari.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., Menuturkan, Tim berhasil menangkap satu orang tersangka yang memiliki sabu saat berada di rumah makan kawasan Tiban.
“Satu tersangka berhasil kita amankan di Rumah Makan Seafood Ceria 79, setelah berhasil diamankan tim melakukan introgasi,” katanya.
Lanjut Harry, setelah di lakukan pemeriksaan tersangka tersebut mendapatkan sabu-sabu dari temannya.
“Setelah memeriksa kosnya tim menemukan tiga paket sabu, dan ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Temannya, setelah itu tim berhasil menagkap satu orang rekannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka berinisial IM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal Pasal 112 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00.
Kemudian pelaku berinisial DC dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pelaku pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan serta dikenakan Pasal 112 ayat (2). (Haykal)Â