Aturan di “New Normal” Di Bonceng Ojol, Penumpang harus Bawa Helm Sendiri

berita terkini batam
di New Normal, Penumpang dihimbau untuk membawa helm sendiri.(foto: owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan agar masyarakat dihimbau selalu memperhatikan pencegahan virus corona dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga memasuki masa new normal. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan ini, ada imbauan-imbauan yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Misalnya, dari perjalanan ke tempat kerja, berada di tempat kerja, sampai kembali ke rumah.

Yang harus diperhatikan adalah penggunaan transportasi umum. Tertulis bahwa pekerja yang bepergian dengan ojek harus membawa helm sendiri.

Sementara para pekerja yang bepergian dengan transportasi umum diminta untuk menggunakan masker dan membayar non tunai. Kalau sudah memegang uang, mereka diminta untuk memakai hand sanitizer.

Masyarakat juga diimbau tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan. Jika terpaksa, gunakanlah tisu yang bersih. (Agung)

Exit mobile version