Polri Apps
banner 728x90

PWI Kepri Minta Pilkada Serentak 2020 ditunda, Ini Alasannya

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Mencermati kondisi di Tanah Air akibat masih maraknya penyebaran virus corona (covid-19), sehingga diperlukan konsentrasi penuh untuk mengatasinya, PWI Kepri menilai ada baiknya tahapan pilkada serentak 2020 ditunda sebagian. Artinya, tahapan yang belum dilakukan, dapat dievaluasi.

“Misalnya ya, verifikasi untuk calon independen yang akan dimulai 26 Maret ini hingga penatapan 20 April dilanjutkan sesuai jadwal. Soalnya kan sudah berjalan sejak pengumpulan dukungan KTP. Pekerjaannya pun terkosentrasi di KPUD dan Bawaslu. Nah, yang ini diteruskan hingga penetapan lolos atau tidaknya pada 20 April itu,” kata Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim SE, kepada media, di Batam. 

Namun demikian, untuk pencalonan jalur partai politik hingga pendaftaran mulai 16 Juni hingga 18 Juni, dapat dievaluasi dan ditunda. 

“Memang akan berdampak pada pemilihan yang sedianya akan dilakukan pada 23 September 2020. Bisa akhir 2020 pilkadanya. Tapi tak ada salahnya energi bangsa ini difokuskan dulu untuk mengatasi virus yang mematikan ini serta dampak turunannya terhadap ekonomi dan kehidupan sosial,” kata Candra. 

Alasan lainnya, pemerintah pusat pun saat ini sedang melakukan berbagai improvisasi untuk mengatasi kebutuhan dana yang tidak sedikit untuk mengatasi wabah ini. Terakhir, Presiden Jokowi telah menyampaikan kemungkinan dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona ini. 

“Begitu juga kalau kita lihat lebih makro lagi. Akibat turunnya harga minyak dunia ke level di bawah 30 dolar perbarel, akan membuat asumsi APBN kita akan terkoreksi cukup tajam. Menkeu Sri Mulyani mengatakan bisa jadi pertumbuhan ekonomi kita tahun 2020 menjadi nol persen. Ini artinya pemerintah memerlukan dana cadangan yang tidak kecil,” tambah Direktur Batam Pos Online itu. 

Oleh sebab itu, lanjut Candra, perlu segera dilakukan penyesuaian-penyesuaian peraturan oleh pemerintah maupun KPU RI sebagai payung hukum penundaan tahapan pilkada serentak ini. “Termasuk mempersiapkan payung hukum untuk daerah-daerah tertentu di mana kepala daerahnya perlu di-PLT-kan menjelang pilkada serentak. Tidak apa-apa ditunda, untuk kepentingan yang lebih besar,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *