Majelis Hakim Putuskan Pencabutan Hak Politik untuk Nurdin Basirun

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun divonis selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Yang dipimpin Dr. Yanto. Kamis, (9/4/2020). 

Selain, di vonis penjara, Nurdin juga didenda Rp200 juta, subsider 3 bulan.

Majelis juga menghukum Nurdin dengan mencabut Hak politiknya selama 5 tahun kedepan.

Mendengar putusan itu, Baik Nurdin  ataupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan berpikir-pikir dulu. (Ack)

Exit mobile version