
Batam, owntalk.co.id – Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun divonis selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Yang dipimpin Dr. Yanto. Kamis, (9/4/2020).
Selain, di vonis penjara, Nurdin juga didenda Rp200 juta, subsider 3 bulan.
Majelis juga menghukum Nurdin dengan mencabut Hak politiknya selama 5 tahun kedepan.
Mendengar putusan itu, Baik Nurdin ataupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan berpikir-pikir dulu. (Ack)

