Polri Apps
banner 728x90

Uang Wajib Tahunan untuk Warga Tak Mampu di Gratiskan

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Kepala BP Batam menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan untuk masyarakat yang memiliki rumah dibawah 200 Meter dan tidak memiliki kemampuan dari segi ekonomi untuk dibebaskan dari tanggungan Uang Wajib Tahunan (UWT). 

Pernyataan itu disampaikan Kepala BP Batam, H. M Rudi saat melakukan konfrensi pers bersama wartawan di kantor BP Batam, Kamis, (23/1/2020). 

“ Ini salah satu perintah dari Menteri ATR, selain ditugaskan untuk membebaskan 37 titik kampung tua, saya juga ditugaskan untuk membebaskan tanah 200 Meter kebawah bagi masyarakat yang tak mampu.” Kata dia 

Pembebasan itu kata Rudi, dilakukan bertahap. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan masyarakat yang memiliki rumah dibawah 200 Meter dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu. 

Tidak hanya pembebasan UWT, kata Rudi, Bagi masyatakat yang tak mampu nantinya juga akan dibantu dengan pemberian sertifikat gratis dari pemerintah. 

“ Saat ini, pegawai saya sedang inventaris datanya dilapangan, nanti kami juga akan ambil data dari BPS sebagai referensi warga tak mampu itu,” Jelas Rudi. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *