Pengusaha Online Batam Tolak Pemberlakuan PMK 199

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Sejumlah pelaku UKM lokal berbasis online menyambangi Komisi 2 DPRD Kota Batam, menyampaikan penolakan mereka atas rencana penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.10/2019 di zona perdagangan bebas Batam, mulai 30 Januari 2019.

Rombongan yang dipimpin Jackson itu diterima Anggota Komisi 2 DPRD Hendra Asman, yang sekaligus memimpin rapat dengar pendapat dengan perwakilan pengusaha UKM online tersebut, Senin (13/1).

 

Hal ini dibenarkan Hendra Asman ketika dikonfirmasi tentang hasil pertemuan tersebut, Jumat (17/1).

“Benar, beberapa perwakilan pelaku e-commerce melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi 2. Kebetulan kami yang memimpin rapat, mereka menyampaikan keberatan dan penolakan atas regulasi punggutan pajak atas barang kiriman di Batam, “ ujarnya.

 

Mengenai hasil rapat tersebut, menurut Hendra, DPRD sebagai wadah wakil rakyat niscaya berkewajiban meneruskan aspirasi masyarakat Kota Batam, termaksud keluhan dan keberatan yang disampaikan pelaku UKM berbasis online tersebut.

 

“Tentu kami menampung aspirasi dan keberatan yang disampaikan ke Komisi 2 DPRD Kota Batam. Kami akan teruskan ke pihak terkait, agar ada solusi untuk kesulitan yang dialami para pelaku UKM e-commerce itu,” tegas Hendra.

Diberitakan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman telah ditandatangani Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 26 Desember 2019 dan berlaku 30 Januari 2020. Aturan tersebut menetapkan pembebasan bea masuk atas barang kiriman USD3 per hari. Sebelumnya, nilai bebas bea masuk atas barang kiriman sebesar USD75.

Penerapan regulasi baru tersebut dikhawatirkan akan berimbas pada pelaku UKM berbasis online yang cukup signifikan jumlahnya dalam masyarakat Kota Batam. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *