Jebol NIK milik Masyarakat dan buat Pemalsuan Registrasi SIM Card di Batam

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id –Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap agen pemalsuan identitas registrasi kartu seluler perdana yang biasa bermarkas di Batam. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial SS, JA, JH, JN, dan K.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, para pelaku merupakan agen kartu perdana seluler yang memiliki jaringan antar Provinsi.

“Mereka beli kartu ke dealer operator seluler resmi, lalu diaktivasi sendiri menggunakan data yang diambil dari orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik data,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Rabu (8/1/2020).

Prasetyo mengungkapkan, dalam satu hari para tersangka dapat meregristrasi sebanyak 5.000 kartu perdana. Setelah aktif kartu tersebut diperjual belikan dengan selisih harga Rp 2 ribu dari harga kartu normal yang belum teregristrasi.

Dari pengakuan tersangka, data pribadi mereka dapat dengan cara menjebol sebuah aplikasi seluler yang memang menyimpan ribuan nomor NIK milik masyarakat. Aplikasi itu pun kini tengah diselidiki oleh pihak Kepolisian.

“Katanya untuk memperlancar jualannya. Data tersebut mereka dapat dari menjebol sebuah aplikasi yang kini tengah kami selidiki,” jelas Prasetyo.

Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti ribuan SIM Card yang belum teregristrasi, ratusan SIM card yang sudah diregristrasi, 4 unit komputer, dan sejumlah alat elektronik yang digunakan untuk menjebol server.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

“Ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp12 miliar,” pungkasnya.

Exit mobile version