Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Kasus, Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Gelap

Karimun,Owntalk.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi dalam rentang akhir Mei hingga awal Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.

Pemusnahan barang bukti berlangsung dengan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Rumah Tahanan Negara, kuasa hukum tersangka, serta tokoh masyarakat.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan kasus. Kasus pertama terjadi pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J, yang merupakan hasil pelimpahan dari Bea Cukai. Sementara kasus kedua diungkap pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.

Dari kedua kasus tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika. Pada kasus pertama ditemukan puluhan cartridge vape liquid yang mengandung zat etomidate. Sedangkan dari kasus kedua, polisi mengamankan paket sabu serta ratusan butir pil ekstasi.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan alat penghancur, kemudian direbus menggunakan air panas hingga tidak dapat digunakan kembali.

Menurut Ipda Jackson Marpaung, pemusnahan barang bukti merupakan prosedur yang wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

“Ini merupakan wujud komitmen Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Polres Karimun juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Kepolisian 110.

Exit mobile version