Batam, Owntalk.co.id – Kordinator Devisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi menyampaikan bahwa pihaknya memperpanjang pendaftaran Calon anggota Panwascam di dua belas kecamatan di Kepri. Rabu, (4/12/2019). Keputusan itu dibuat menyusul jumlah pendaftar yang memenuhi syarat administrasi kurang dari ketentuan minimal yakni 6 orang.
“ 12 kecamatan tersebut tersebar di 4 kab/kota dengan kekurangan terbanyak di Kabupaten Kepulauan Anambas 6 kecamatan, disusul kabupaten Lingga 3 kecamatan, Kabupaten Natuna 2 kecamatan dan Batam 1 Kecamatan” kata dia pada Owntalk.co.id
Lebih lanjut Said menjelaskan perpanjang masa pendaftaran dimulai sejak 6 sampai 10 Desember 2019.
“Pendaftaran Dibuka tiap hari termasuk hari sabtu dan minggu di kantor Bawaslu kabupaten/kota” Kata dia
Alasan dari jumlah pendaftar yang mengalami kekurangan terlihat berasal dari kecamatan di pulau-pulau, yang jarak tempuhnya jauh ibukota Kabupaten/kota.
Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu pada masa perpanjangan pendaftaran ini, khususnya untuk 12 Kecamatan tsb. (Ack)