Batam, owntalk.co.id – Kasus penikaman Amat Tantoso terhadap warga negara asing, Koon Cheng alias Kelvin Hong (warga negara malaysia) kembali di gelar di Pengadilan Negeri 1 Batam dengan menghadirkan terdakwa Paulus Amat Tantoso salah satu pengusaha money changer terkenal dikota Batam. Senin, (28/10/2019).
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Yona Lamerrosa Ketaren, Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu.
Dalam sidang yang digelar hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung saat membacakan tuntutannya di depan pengadilan meminta Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman kepada Amat Tantoso selama 4 bulan penjara.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar diruangan Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/10/2019).
“Tuntutan Dakwaan JPU menuntut Terdakwa Kasus Penganiayaan (Penikaman Cavin Hong) supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan agar menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer JPU, dan menjatuhi hukuman 4 bulan penjara,” kata JPU Rumondang Menurung.
Pada sidang sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Namun, JPU juga meminta terdakwa Paulus Amat Tantoso agar dibebaskan dari dakwaan primer JPU. Dengan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali tindakannya, terdakwa sudah meminta maaf dipersidangan atas tindakannya dan terdakwa tidak akan mengulangi tindakannya.
“Terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana. Hal yang meringankan. Terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa sangat dibutuhkan untuk perusahaan,” kata JPU dalam persidangan.
Sidang ditunda hingga Hari Kamis tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, Amat Tantoso tersandera kasus penikaman ini bermula dari kasus uang perusahaan yang ditilap oleh orang dalamnya bermain bersama Kelvin.
Ia menikam Kelvin dengan sebilah pisau hingga nyaris tewas di Restoran Wey Wey Kawasan Harbour Bay, Jodoh, Batam pada 10 April 2019 lalu. Selanjutnya dirinya mulai berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya menyerahkan diri ke Mapolresta Barelang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam pernah menghukum Amat Santoso, Ketua Asosiasi Valuta Asing Batam selama dua tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar. Amat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menggelapkan pajak transaksi jual beli valuta asing. Direktur Utama PT Putra Kundur Valasindo itu didakwa melanggar aturan tata cata perpajakan. Vonis dibacakan pada 28 Februari 2006 lalu.
Selain itu, Amat Tantoso juga pernah menampilkan aksi cowboy nya dimuka umum saat meringkus sesaorang yang diduga mencuri di kantornya. Saat itu, sekitar Bulan Juni 2016 Masyarakat dikagetkan dengan gaya Amat Tantoso yang menodongkan Senpi ke kepala lelaki tersebut. Hingga pertunjukkan yang viral didunia maya itu menarik perhatian netizen Batam terkait izin Senpi dan Psikologi pemiliknya. (Ack)