Langsa,owntalk.co.id – Belum lagi genap satu bulan menjabat Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK berhasil mengungkap pemasok narkoba Jenis ganja dari Gayo Lues ke Kota Langsa, jumat (13/09/2019).
Kapolres Langsa Akbp Andy Hermawan SIK, M.Sc yang di dampingi Kapolsek Kota Iptu Ritian Handayani SIK menjelaskan saat Jumpa Pers, berawal dari penangkapan tersangka MY, 68 yang memiliki BB 30 paket ganja kering pada hari rabu 11/9 sekira pukul 00.30 wib lalu.
Kemudian” kata Kapolres, di hari yang sama kita lakukan pengembangan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kota sekira pukul 21.30 wib kita berhasil mengamankan dua tersangka lainya berinisial D (47) petani, Desa Uning Puning Kec.Putri Betong Kab Gayo Lues dan AR (47) petani, Desa Badak Kec. Dabon Gelang Kab. Gayo Lues.
Sambungnya, dari kedua tersangka kita amankan BB 11 (sebelas) Bal ganja kering siap edar dengan berat 11(sebelas) kilogram, 2(dua) buah keranjang bakul, 1(satu) unit sepmor honda beat BL 3022 BD, 1(satu) unit sepmor honda supra X BL 3675 GR dan 3(tiga) unit hand Phone.
Dijelaskan” pengembangan dari MY bahwa ganja tersebut di dapat dari B dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa melakukan Penyelidikan sekira pukul 21.30 wib anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa B berada di Wisma Anggek Langsa.
Kemudian” anggota bergegas menuju wisma Anggrek tersebut dan memeriksa setiap kamar yang ada di wisma, tidak lama di salah satu kamar terdapat 3(tiga) tersangka saat mau di amankan 1(satu) tersangka berhasil melarikan diri.
Dan pada saat di geledah di dalam kamar wisma di temukan BB 11(sebelas) bal ganja kering yang siap edar, saat di introgasi kedua tersangka mendapatkan ganja tersebut dari A (DPO) di beli dengan harga Rp 350.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kemudian kedua tersangka membawa ganja tersebut dari Desa Agusan Kec. Blangkeujeren Kab. Gayo Lues menuju Langsa dengan mengendarai sepmor dengan keranjang yang berisikan 21 (dua puluh satu) bal ganja kering dengan di tutupi batang serai dan satu tersangka mengendarai sepmor dengan memantau situasi.
Setibanya di langsa kedua tersangka singgah di penginapan wisma anggrek untuk menunggu pembeli ganja tersebut dan akan di jual seharga 850.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah) per balnya.
Pembeli R (DPO) datang mengambil 10 ( sepuluh ) bal ganja kering siap edar tersebut namun uang hasil penjualan belum di berikan dan sisanya 11 (sebelas) bal ganja kering yang saat ini di amankan di Polsek Langsa” tutup Kapolres.
Untuk Saat ini tetsangka dan barang bukti di amankan di Polsek Langsa Kota guna penyelidikan lebih lanjut” tutup Kapolres.(IQBAL)