LANGSA, owntalk.co.id- SatRes Narkoba Polres Langsa menggerebek sebuah rumah di Dusun Cendana Gp. Geudubang Jawa, Kec. Langsa Baro, selasa (03/09/2019), yang diduga kuat sebagai tempat peredaran Narkoba
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra, SH mengatakan berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah yang terletak di Dusun Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kec. Langsa Baro marak terjadinya peredaran Narkotika jenis Sabu.
“ Pada Senin,(02/9) sekira pukul 15.30 Wib kita lakukan pengerebekan di rumah tersebut, kita amankan tiga pelaku DS (33) Wiraswasta, Dsn. Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kec. Langsa Baro, IM (22), Dsn. Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kec. Langsa Baro dan TH (22) Wiraswasta, Dsn. Cendana, Gp. Geudubang Jawa, Kec. Langsa Baro.” Kata dia
BB yang kita amankan dari DS, 4 (empat) paket Sabu yg terbungkus dgn plastik klip berat 7,50 Gram, 2 (dua) kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) kotak rokok kaleng merk Gudang Garam merah yg di dalamnya berisikan 17 plastik klip ukuran sedang & 64 plastik klip ukuran kecil.
Selanjutnya” 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buku blok notes, 2 (dua) lembar kertas buku warna putih yg berisikan catatan dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian BB yang di miliki IM, 17 (tujuh belas) paket Sabu yg terbungkus dgn plastik klip dgn berat keseluruhan 5,72 Gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam dan Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Dan BB yang di dapat dari TH, 1 (satu) plastik klip yg di dalamnya berisi 10 paket Sabu, 1 (satu) plastik klip yg di dalamnya berisi 10 paket Sabu. (Berat keseluruhan BB 20 paket 6,29 Gram), 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) sendok Sabu yg terbuat dari pipet/sedotan, 1 (satu) kotak rokok kaleng warna hitam merk Magnum dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih.
Di jelaskan” Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa keseluruhan BB yang di dapat petugas milik DS, pelaku DS merupakan residivis kasus yang sama, pernah di Vonis selama 1 (satu) tahun penjara pada tahun 2017″ tandas Kasat.
Untuk saat ini pelaku dan BB telah di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.(IQBAL)
Editor : Ack