Lahan Kock Meng di Tanjung Piayu di “hold” dalam titik Kampung Tua

berita terkini batam
(foto: owntalk)

BATAM.owntalk.co.id – Lahan Kelong di Tanjung Piayu Laut milik Kock Meng (57), pengusaha yang belakangan terseret kasus suap reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun (non aktif), dihold atau dikesampingkan oleh Pemerintah Kota Batam jadi Kampung Tua.

Hal ini diketahui dari Abdul Rahman, Ketua RT 01, Kampung Tua Tanjungpiayu Laut yang mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya dipanggil rapat di Pemko Batam guna membahas legalisasi kampung tua.

Saat rapat tersebut kata Rahman, sekitar 14 hektare lahan dari ujung pantai sampai gapura kampungnya sudah disetujui dan tidak dipermasalahkan lagi oleh Pemko

Namun, kata Rahman, legalisasi itu tidak termasuk untuk lahan seluas 50 m2 x 85 m2 di bibir pantai atas nama Kock Meng dan istrinya.

“Jadi punya Kock Meng 25 m2x 85 m2. Dan 25 m2 x 85 m2 lagi atas nama istrinya. Saya lupa nama istri beliau. Ya, mungkin karena masalah itu (KPK) lahan Kock Meng tak dimasukkan oleh Pemko Batam,” kata Rahman saat ditemui di rumahnya, Rabu (21/8) malam.

Rahman melanjutkan, hasil pertemuan dengan Pemko, BP Batam, BPN dan pihak terkait lainnya, nantinya seluruh rumah warganya akan dikeluarkan sertifikat.

“Nanti sertifikat itu dibagi dua. Rumah di darat itu hak milik. Rumah panggung itu hak pakai. Selagi ada warga kita. Kita masukkan,” terang Rahman.

Selanjutnya, terkait lahan Kock Meng yang bermasalah Rahman menceritakan, Lahan tersebut dibeli oleh Kock Meng dari pemilik lahan turunan Thionghua bernama Winanta (bukan warga Tanjungpiayu Laut).

“Kalau sama Winata ini saya tak kenal. Kenal dengan abangnya,  Winaldi punya KTP dan KK sini. Tinggalnya di Nagoya,” kata Rahman.

Lanjut Rahman, sepengetahuannya, Winata ini dulunya membeli lahan dari warga. Dan surat yang dimilikI Winata adalah surat “alas hak” yang dikeluarkan oleh Kepala Desa saat itu.

Lalu, pada 13 September 2018 lalu, Winata menghibahkan lagi lahan tersebut ke Kock Meng. Dan, di hari itu juga Rahman mengungkapkan, ia juga mengeluarkan surat ganti rugi lahan kelong milik Mahmud (55) nelayan setempat.

Dimana dalam surat itu menyebut, sebelah Timur berbatasan dengan kelong Ali Musa Leh dan sebelah Selatan berbatasan dengan kelong Rahman. Disinyalir, niat Kock Meng mengganti rugi kelong itu untuk menambah luas perairan yang akan direklamasi.

Untuk diketahui, berdasarkan Informasi yang dihimpun Batamxinwen dalam Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dikeluarkan Gubernur Kepri, Nomor :120/0797/DKP/SET disebutkan; menindaklanjuti surat permohonan saudara ‘Kock Meng’ Nomor 018/Per-LAM Btm/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dan nomor 019/Per-LAM Btm/2019 tanggal 3 April 2019

Izin prinsip tersebut perihal permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut dengan tujuan untuk pengembangan kegiatan pariwisata dengan membangun rumah kelong di perairan pesisir dan laut Tanjungpiayu Laut, Batam dengan luas perairan 6,2 hektar.

Diberikan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut untuk pengembangan kawasan pariwisata dan budidaya perikanan dengan ketentuan; Dalam pelaksanaan peruntukan kawasan tersebut harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3L). Mengurus seluruh perizinan dan non perizinan terkait dengan kegiatan baik sebelum pembangunan maupun operasional kegiatan nantinya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perUU yang berlaku. Izin prinsip ini berlaku satu tahun sejak tanggal dikeluarkan yaitu tanggal 7 Mei 2019 di Tanjungpinang. 

Sumber : Batamxinwen.com

Exit mobile version