Pelaku Usaha Diduga Salahgunakan BBM Pertalite

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Surat Rekomendasi BBM jenis Pertalite rawan disalahgunakan. Salah satu pelaku usaha di Meral Kecamatan Meral, diduga menyalurkan Pertalite secara tidak tepat demi mencari keuntungan besar, Selasa 18/07/2023.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1 Jantro Butar Butar mengatakan, sangat perihatin terhadap peraktik usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha karena tidak prosedural dan ilegal.

“Pada dasarnya tidak dibenarkan cara tersebut untuk memperoleh rekom rekom dari Intansi terkait kepada pelaku pelaku usaha yang sangat jelas sekali merugikan Masyarakat dan Negara,” katanya.

Jantro melanjutkan, salah satu pelaku usaha di Meral PT. AJC mendapatkan rekom pengambilan minyak BBM jenis Pertalet disalah satu POM Besin di karimun sebanyak 60 Ton dalam sebulan untuk satu Kapal.

“Isi rekom tersebut untuk pengambilan minyak BBM jenis pertalet sebanyak 60 Ton dalam sebulan untuk satu Kapal GT 22, dan silahkan cek sendiri, kuota BBM sering cepat habis, oleh karena itu sangat pentingnya pengawasan yang hampir tidak ada di karimun ini, terkesan tutup mata,” ujarnya.

Jantro menjelaskan, seharusnya dinas terkait ikut mengawal surat rekomendasi itu sampai ke tempat tujuan. Sehingga tidak disalah gunakan atau surat rekomendasi itu dijadikan motif untuk diselewengkan.

“Selain pengawasan yang lemah ditambah dinas yang mengeluarkan rekom juga tidak melakukan evaluasi,” jelasnya.

Sementara itu awak media Owntalk.co.id, mengkonfirmasi terkait surat rekom tersebut kepada penanggung jawab PT. AJC yang ada di Karimun, melaui Aplikasi Whatsapp Adib.

“Uda dirubah rekomnya dari 60 Ton menjadi 20 Ton dalam sebulan,” sebut Adib.

Awal media Owntalk.co.id, bertanya kepada Adib kalau memang uda di ubah bisa kita lihat perubahan surat rekomnya bang.

“Kalau media tidak bisa untuk melihatnya,” ucap Adib lagi.

Awak media mengkonfirmasi kepada Kadishub Afrian terkait rekom PT AJC melalui Aplikasi Whatsapp, dan sampai berita ini di naikkan tidak ada tanggapan dari Kadishub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *