Batam, Owntalk.co.id — Kantor Hukum Amir Ramadhan, S.H., CPL & Partners resmi melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus pemanfaatan fitur QRIS Customer Presented Mode (CPM) kepada Polresta Barelang.
Laporan pengaduan pidana tersebut diajukan Kantor Hukum Amir Ramadhan, S.H., CPL & Partners sebagai kuasa hukum seorang perempuan bernama Silvia. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penggunaan media elektronik untuk memperoleh akses terhadap kode QRIS milik korban hingga menyebabkan saldo rekening korban terpotong.
Advokat Amir Ramadhan, S.H., CPL menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu dini hari, 5 September 2026. Saat itu, korban dihubungi melalui akun TikTok @alvoolopi dengan nama akun 805 TIMAH.
Menurut Amir, terduga pelaku menghubungi korban dengan alasan hendak memberikan uang jajan. Dalam komunikasi tersebut, korban kemudian didesak untuk mengirimkan tangkapan layar kode QRIS yang terdapat pada aplikasi mobile banking miliknya.
Korban yang disebut belum memahami fungsi QRIS Customer Presented Mode (CPM) kemudian memenuhi permintaan tersebut.
“Klien kami kurang memahami bahwa kode QRIS pada aplikasi m-banking tersebut merupakan fitur Customer Presented Mode (CPM), yakni kode pembayaran yang dipindai oleh merchant untuk melakukan transaksi. Setelah foto kode dikirimkan, saldo rekening Bank Mandiri milik korban seketika terpotong sebesar Rp1 juta,” ujar Amir.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dana tersebut tercatat masuk ke rekening merchant dengan nama CUCI MOBIL BENI TRAVEL MUSI RAWAS – ID.
Korban yang mempertanyakan adanya pemotongan saldo tersebut disebut tidak memperoleh penjelasan dari pihak yang menghubunginya. Terduga pelaku kemudian diduga memblokir korban dan menghapus akun yang digunakan untuk berkomunikasi.
Atas kejadian itu, Kantor Hukum Amir Ramadhan, S.H., CPL & Partners telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian. Bukti tersebut di antaranya berupa percakapan digital, identitas merchant penerima dana, serta dokumen pengaduan kepada pihak bank.
Kuasa hukum korban meminta Satreskrim Polresta Barelang, khususnya unit yang menangani tindak pidana siber, melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik akun maupun pihak yang terkait dengan merchant penerima dana.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap rekening yang diduga digunakan sebagai penampungan hasil transaksi tersebut.
Amir menilai modus tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat karena memanfaatkan ketidaktahuan pengguna mengenai mekanisme QRIS CPM.
“Kami mengimbau masyarakat untuk jangan pernah membagikan screenshot atau foto kode QRIS dari aplikasi m-banking kepada siapa pun, terlebih kepada pihak yang tidak dikenal,” tegasnya.
Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sehingga dugaan tindak pidana dapat diungkap secara terang serta mencegah masyarakat lainnya menjadi korban dengan modus serupa.

