Batam, Owntalk.co.id – Perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan PT Artha Gemah Lestari (AGL) kembali mencuat ke publik. Perusahaan tersebut diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah terhadap salah satu mitra kerja pemborongnya, yang menurut kuasa hukum pekerja masih menyisakan tunggakan sejak November 2025 hingga Juni 2026.
Kuasa hukum pekerja, Amir Ramadhan, S.H., menjelaskan bahwa kliennya telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 10 Februari 2025 berdasarkan perjanjian kerja sebagai pemborong kedua dengan jumlah anggota sebanyak 15 orang.
Menurut Amir, dalam kontrak yang disepakati antara pemborong utama dan pemborong kedua, nilai upah pekerjaan ditetapkan sebesar Rp60 juta per bulan sesuai volume pekerjaan yang telah disetujui bersama.
“Klien kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini masih terdapat sisa pembayaran upah yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan sebesar Rp41.635.694,” ujar Amir dalam keterangan resminya, Jumat (12/6/2026).
Ia menyebutkan, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil karena pihak perusahaan dinilai tidak memberikan ruang komunikasi yang memadai.
Menurut Amir, setiap kali pihaknya mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi dan melakukan perundingan bipartit, mereka tidak dapat bertemu dengan pihak manajemen.
“Petugas keamanan perusahaan selalu menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak berada di tempat sehingga kami tidak memperoleh kesempatan untuk melakukan perundingan maupun klarifikasi secara langsung,” katanya.
Tidak hanya itu, Amir juga mengaku pihaknya sempat meminta dibuatkan berita acara atau dokumentasi atas kedatangan mereka sebagai bagian dari kelengkapan administrasi hukum. Namun permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Kami membutuhkan dokumentasi tersebut sebagai bagian dari berkas yang akan disampaikan kepada instansi terkait. Namun hingga saat ini belum dapat diperoleh,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai telah terjadi dugaan wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Saat ini, Kantor Hukum Amir Ramadhan, S.H. & Rekan mengaku tengah merampungkan dokumen dan bukti-bukti pendukung untuk menempuh jalur hukum formal.
Amir menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik apabila perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami memberikan kesempatan terakhir kepada manajemen PT Artha Gemah Lestari untuk menyelesaikan hak klien kami. Apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, maka perkara ini akan kami lanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui Dinas Tenaga Kerja maupun Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

