Karimun, Owntalk.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Karantina, Dinas Perdagangan, BPOM, dan Polres Karimun melakukan penindakan terhadap sebuah usaha ritel, Toko Mawar, yang berada di Jalan Baran Tiga, Kecamatan Meral, karena diduga menjual produk makanan impor tanpa kelengkapan izin dan pengawasan yang sesuai.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa berbagai produk makanan impor yang dijual di toko tersebut. Sejumlah barang diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran pangan dan terindikasi tidak memiliki dokumen resmi.

Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Karimun, Suhaimi, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penindakan dapat dilakukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran produk impor ilegal ini,” ujar Suhaimi. Kamis (07/05/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan sehingga harus diamankan untuk proses lebih lanjut. Bahkan, sebagian barang disebut berpotensi dimusnahkan karena tidak layak edar.
“Untuk barang-barang yang tidak sesuai aturan, ada yang nantinya harus dimusnahkan,” tegasnya.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap peredaran produk makanan impor di Kabupaten Karimun, sekaligus untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas. Aparat juga memastikan proses pemeriksaan terhadap seluruh barang temuan masih terus dilakukan.

