banner 728x90

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Benih Bening Lobster

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;

Batam, Owntalk.co.id – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil gagalkan upaya penyelundupan 281.583 (dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga) ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau.

BBL tersebut akan dibawa keluar Perairan Indonesia secara ilegal.Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan bahwa pada tanggal 04 November 2025 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan BBL yangakan menuju luar Perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di Perairan yang akan dilalui. Kemudian didapat informasi lanjutan bahwa posisi HSC yang diduga memuat BBL secara ilegal tersebut sudah bergerak,” jelasnya.

Adhang juga menyebutkan, pada hari Rabu, 05 November 2025, saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia).

“Satgas langsung melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena HSC tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan beberapa kali manuver. Akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur,” ungkap Adhang Noegroho Adhi.

Adhang Noegroho Adhi mengatakan, Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC dan didapati muatan sebanyak 36 kotak BBL, dengan total perkiraan nilai barang mencapaiRp 28.158.300.000 (dua puluh delapan milyar serratus lima puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

“Atas penindakan tersebut, dilakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilakukan serah terima atas BBL tersebut. Sedangkan penanganan kasus sedang dilakukan pendalaman oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau,” katanya.

“Penyelundupan BBL tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5.000.000.000 Miliar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UndangUndang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1.500.000.000 Miliar, dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3.000.000.000 Miliar,” tambahnya.

Adhang juga mengungkapkan, Penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia.

“Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas pengawasan dalam rangka pemberantasan penyelundupan khususnya dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Perikanan Budidaya Laut Batam (Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya), dan Badan Karantina Indonesia, serta pengamanan penerimaan negara sesuai perintah Presiden Republik Indonesia dalam program ASTA CITA,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *