banner 728x90

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Sebanyak 25,9 Ton

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Karimun, Owntalk.co.id – Kanwil Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau pada hari Kamis (02/10). Pasir Timah tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi terdapat Kapal Kayu yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan Pasir Timah menuju luar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara tim Bea Cukai Kepri dan Tim Kodaeral IV Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis. Pada hari Kamis (2/10) Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM. AL HUSNA 07 di Perairan Pulau Pengibu.” ujar Adhang Noegroho Adhi.

Adhang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, didapati KM. AL HUSNA 07 dengan 4 (empat) orang awak kapal membawa Pasir Timah menuju luar perairan Indonesia. Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap para pelaku, sarana pengangkut, dan muatan Pasir Timah.

“Kita dilakukan pencacahan disaksikan oleh perwakilan awak kapal. Didapati Pasir Timah dikemas dalam karung putih sebanyak 518 karung dengan total berat sebanyak ±25,9 ton,” ungkapnya.

Adhang Noegroho Adhi menyampaikan “Total perkiraan nilai barang ±Rp5,2 (Lima Koma Dua) miliar dan penindakan penyelundupan pasir timah tersebut mencegah kerugian negara berupa kerusakan alam dan lingkungan. Selama tahun 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap 4 (empat) kapal bermuatan pasir timah dengan jumlah total ±120 ton dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp24 Miliar.

Atas penindakan tersebut sedang dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial M dan S.

“Aksi penyelundupan itu diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.” ungkap Adhang Noegroho Adhi.

Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia. Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dalam rangka pemberantasan penyelundupan dan pengamanan penerimaan negara sesuai perintah Presiden RI dalam program ASTA CITA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *