banner 728x90
Batam  

Ketua Almi Batam: Adanya Ketidakpastian Hukum Sebabkan Petugas Pandu Terancam Mogok

Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Kota Batam, Osman Hasyim

Batam, Owntalk.co.id — Para petugas pandu dan perusahaan penyedia jasa pemanduan serta penundaan kapal di Batam diketahui tengah diliputi kekhawatiran dalam melaksanakan tugasnya. Situasi ini disebabkan oleh ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di wilayah tersebut.

Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Kota Batam, Osman Hasyim mengungkapkan, bahwa kondisi carut-marut dunia pelayaran dan pelabuhan di Batam dapat berdampak serius terhadap berbagai sektor, mulai dari industri maritim, perekonomian daerah, hingga distribusi kebutuhan masyarakat.

“Hampir seluruh kebutuhan industri dan masyarakat bergantung pada kelancaran pelayanan pelayaran dan pelabuhan. Jika situasi ini tidak segera diselesaikan, perekonomian Batam akan sangat terganggu,” ujar Osman, pada Rabu (08/10/2025) pagi.

Menurutnya, ketidakjelasan aturan dan kebijakan membuat para petugas pemanduan merasa takut untuk melaksanakan tugas karena khawatir akan diperiksa, berurusan dengan hukum, bahkan terancam pidana.

“Saat ini perusahaan dan para petugas pemanduan serta penundaan meminta perlindungan dari negara agar dapat bekerja dengan aman tanpa rasa khawatir,” tambahnya.

ALMI Batam menilai, ketidakpastian hukum ini berpotensi menurunkan kepercayaan dunia pelayaran terhadap Batam, karena kapal-kapal bisa saja enggan melakukan kegiatan di wilayah tersebut.

Osman menjelaskan, Aliansi Maritim Indonesia kota Batam yang terdiri dari berbagai asosiasi kepelabuhanan, praktisi, dan akademisi maritim, menyerukan agar seluruh pihak terkait. Termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, agar dapat duduk bersama mencari solusi menyeluruh.

“Penyelesaian harus mempertimbangkan asas formil, yuridis, manfaat, serta kepentingan ekonomi nasional. Batam adalah barometer perekonomian Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” tegasnya.

ALMI juga menilai, persoalan yang terjadi saat ini merupakan kesalahan kolektif akibat adanya dualisme kewenangan antara instansi yang berwenang di bidang pelabuhan, seperti KSOP dan BP Batam. Kondisi ini disebut telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas.

“Pada prinsipnya, tidak boleh ada dualisme atau tumpang tindih kewenangan, apalagi dua pungutan PNBP pada satu objek yang sama,” kata Osman.

Lebih lanjut, ALMI mengingatkan agar aparat hukum berhati-hati dalam menentukan suatu kasus, dengan memahami secara utuh dasar hukum dan kebijakan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan pidana itu ada jika ada mens rea (niat jahat). Kami juga heran, di mana sebenarnya letak kerugian negaranya,” tegasnya.

Osman menambahkan, bila para petugas pandu memilih mogok kerja atau menghentikan kegiatan pemanduan. Maka kegiatan pelayaran bisa lumpuh dan perekonomian Batam akan kacau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *