banner 728x90

Polres Karimun Musnakan Barang Bukti Narkotika Seberat 2067,52 Gram

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;

Karimun, Owntalk.cp.id – Sat resnarkoba Polres Karimun gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2067,52 gram yang diadakan di Malpolres Karimun, kamis 31/07/2025.

Kapolres Karimun AKPB Robby Topan Manusiwa mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 2067,52 gram yang diperoleh dari 6 tersangka dari 3 tempat berbeda yaitu pelabuhan KPK, Kampung tengah barat desa Pangke serta Sungai Lakam Barat.

“Untuk ke 6 tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 13 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Robby menjelaskan, para tersangka memperoleh barang tersebut dari Malaysia dan rencananya barang narkotika jenis sabu tersebut akan di edarkan serta dijual ke Riau daratan.

“Dari pengakuan tersangka Karimun cuman tempat mereka transit aja untuk menuju Riau daratan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *