Batam, owntalk.co.id – Dua kapal berbendera Tiongkok (China), bernama Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 tertangkap, Rabu (8/7/2020). Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri dari Lantamal IV Tanjungpinang serta Polda Kepulauan Riau.
Kapal-kapal asing tersebut ditangkap di Perairan Pulau Nipa, Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan terkait beredarnya informasi adanya anak buah kapal (ABK) Indonesia yang tewas dianiaya.
Dalam Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, ditemukan jasad korban tersimpan di dalam ruangan pendingin.
Jasad bernama Hasan Afriadi, asal Lampung, masih dalam utuh mengenakan pakain dan diselimuti. Jasad tersebut langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk divisum.
Dilansir dari IDNews. Kapolda Kepri Irjen Polisi Aris Budiman mengatakan, hasil penyidikan sementara korban diduga tewas akibat penyiksaan. Ditandai ditemukannya bekas siksaan di bagian tubuh. Diduga, ABK tersebut korban perdagangan manusia.
Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan pada para ABK kedua kapal ikan berbendera China tersebut.