BC Musnakan Barang Bukti Dengan Nilai 4 M

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Karimun, Owntalk.co.id – KPPBC Tipe Madya Pabean B dan Kanwilsus DJBC Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2022-2024 yang telah disetujui oleh KPKNL Batam, rabu 11/12/2024.

Kepala Kanwilsus Kepri Adhang Nugroho menyebutkan, keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergitas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Karimun dan Kanwilsus DJBC Kepri dengan aparat hukum lainnya.

“Kami terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan di batasi. Dan diharapkan sinergitas ini terus berjalan serta terjalin dengan semakin baik kedepannya,” sebutnya.

Sementara Kepala KPPBC TMP B Jerry Kurniawan mengatakan, ada 80 pelanggaran kepabean dan total barang yang yang dimusnahkan RP. 4.044.957.725.00 dengan potensi kerugian Negara mencapai RP. 2.199.658.160. (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh).

“Adapun rincian BMMN yang dimusnahkan dari KPPBC yaitu, 46 HP merek Iphone dan OPPO, 12 unit Laptop, 7 Personal Computer, 33.000 kg Jagung, 1 unit TV, 2 unit Speaker, 363 Karung Tekstil serta produk Tekstil, sedangkan pelanggaran di bidang cukai berupa, 9955.005 batang tembakau ilegal dan 62,63 liter minuman mengandung Etil Alkholol,” katanya.

Lebih lanjut Jerry menjelaskan, sedangkan BMMN yang dimusnakan dari Kanwilsus Kepri berupa barang yang berasal dari pelanggaran bidang cukai yaitu, 2.181.760 barang hasil tembakau (HT) ilegal, 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang tindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan,” tutupnya. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *