Lingga, Owntalk.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga saat ini tengah melakukan proses klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran, namun hanya satu laporan yang diregister dan ditindaklanjuti.
“Dari enam laporan yang kami terima, lima di antaranya tidak bisa diregister karena tidak memenuhi syarat materil, terutama terkait ketidakjelasan uraian peristiwa, waktu, dan tempat kejadian dugaan pelanggaran,” jelas Fidya Asrina pada Rabu (23/10/2024).
Satu laporan yang diregister dengan nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, menurut Fidya, telah memasuki tahap klarifikasi. Proses klarifikasi ini melibatkan terlapor, pelapor, dan saksi-saksi terkait laporan yang masuk.
“Kami telah memanggil terlapor untuk memberikan keterangan, sementara pelapor dan saksi-saksi juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan hari ini, Rabu, 23 Oktober 2024,” tambahnya.
Fidya menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugas Bawaslu. Ia memastikan bahwa penanganan setiap laporan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada.
Lebih lanjut, Fidya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024. Ia juga mengingatkan para pasangan calon untuk menjalankan kampanye sesuai regulasi, menghindari pelanggaran selama masa kampanye, masa tenang, hingga penghitungan suara.
“Dengan langkah-langkah pencegahan, imbauan, dan pengawasan partisipatif, kami berharap Pilkada di Kabupaten Lingga dapat berlangsung aman, kondusif, dan damai. Kami berkomitmen menjaga integritas dan keadilan demi menciptakan demokrasi yang sehat di Lingga,” pungkasnya.
Bawaslu berharap masyarakat dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menyukseskan Pilkada dengan jujur dan adil, guna menghasilkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif bagi daerah.