Polri Apps
banner 728x90

DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Ekspor Pasir Laut Demi Kelestarian Ekosistem

Ilustrasi tambang pasir laut. (Dok; Shutterstock)

Jakarta, Owntalk.co.id – Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, secara tegas menolak kebijakan pemerintah terkait ekspor pasir laut yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekologis dan sosial bagi Indonesia. Daniel meminta agar pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan tersebut.

“Kami mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini karena ekspor pasir laut dapat mengancam ekologi laut dan memicu bencana. Jika hal ini terjadi, kerugiannya akan jauh melebihi keuntungan ekonomi yang diperoleh,” ungkap Daniel Johan pada Kamis (19/9).

Menurut Daniel, penambangan pasir laut untuk tujuan ekspor tidak hanya akan mengganggu lingkungan, tetapi juga akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, terutama di wilayah pesisir.

“Kebijakan ini tidak hanya berdampak serius pada lingkungan, tapi juga pada masyarakat pesisir. Terutama karena ekosistem laut yang akan terancam rusak,” lanjutnya.

Kebijakan ekspor pasir laut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

Daniel menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir laut akan mempercepat erosi pantai dan mengubah bentuk garis pantai secara signifikan.

Selain itu, eksploitasi tersebut juga mengganggu habitat spesies laut, yang pada akhirnya bisa merusak rantai makanan di ekosistem laut.

“Kegiatan penambangan pasir laut dapat mempercepat erosi dan mengubah garis pantai. Ini akan berdampak pada spesies laut yang berkurang jumlahnya dan mengganggu keseimbangan ekosistem,” jelasnya.

Lebih jauh, Daniel mengingatkan potensi hilangnya pulau-pulau kecil akibat pengambilan pasir laut secara berlebihan, mengingat sejarah Indonesia yang pernah kehilangan pulau-pulau kecil akibat kegiatan serupa dua dekade lalu.

“Kita pernah mengalami kejadian hilangnya pulau-pulau kecil akibat penambangan pasir laut 20 tahun yang lalu. Ini bisa terulang kembali,” tambahnya.

Selain dampak ekologis, Daniel juga menyoroti bahwa kebijakan ekspor pasir laut dapat memukul sektor ekonomi di wilayah pesisir.

Kerusakan ekosistem laut secara langsung akan memengaruhi hasil tangkapan ikan nelayan, yang pada akhirnya meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di wilayah pesisir.

“Rusaknya ekosistem laut akan mengurangi hasil tangkapan ikan, yang menjadi sumber utama penghidupan nelayan. Ini akan memperparah kemiskinan dan memperlebar kesenjangan ekonomi di daerah pesisir,” ujar Daniel.

Meski demikian, Daniel tidak sepenuhnya menutup pintu bagi ekspor pasir laut, asalkan kebutuhan domestik telah terpenuhi.

Namun, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, terutama masyarakat pesisir, dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ini.

“Kebijakan ini harus dikaji ulang dengan melibatkan aspirasi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di pesisir. Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita ambil tidak menghancurkan masa depan generasi mendatang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial-ekonomi,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tersebut, DPR berharap pemerintah lebih bijak dalam mengelola sumber daya alam, agar keuntungan jangka pendek tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *