Kemendikbud: Pemerintah Belum Mampu Gratiskan Seluruh Pendidikan Dasar

Ilustrasi siswa, madrasah, sekolah. (Dok; Shutterstock)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menegaskan bahwa saat ini Indonesia belum mampu memberikan pendidikan dasar gratis secara menyeluruh.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan” di Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2024).

“Anggaran yang tersedia belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan gratis secara penuh,” ujar Suharti.

Menurutnya, pemerintah saat ini hanya mampu menanggung biaya penuh untuk sekolah negeri. Namun, sekolah swasta dan sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) masih belum dapat sepenuhnya dibiayai oleh negara.

Suharti juga menyoroti keterbatasan anggaran yang masih jauh dari harapan, terutama untuk mendukung operasional sekolah.

“Satuan anggaran yang ada, terutama untuk biaya operasional, masih sangat kurang. Jadi, sampai sekarang pemerintah belum mampu menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta,” jelasnya.

Meskipun pemerintah telah menanggung gaji guru di sekolah negeri, guru-guru di sekolah swasta masih belum bisa mendapatkan dukungan serupa.

Hal ini menambah tantangan dalam mewujudkan pendidikan dasar yang sepenuhnya gratis bagi semua lapisan masyarakat.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah, menyampaikan bahwa konstitusi Indonesia, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis.

Pernyataan ini muncul dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa (23/7/2024).

“Konstitusi kita telah mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, dan setiap warga negara harus mendapatkan akses ke pendidikan dasar,” ungkap Guntur.

Ia menekankan bahwa kewajiban negara untuk menanggung biaya pendidikan dari jenjang SD hingga SMP tercantum jelas dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. Meskipun dihadapkan pada berbagai kendala, pemerintah tetap diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran negara guna membiayai pendidikan dasar.

Meskipun pemerintah belum dapat menggratiskan pendidikan dasar sepenuhnya, komitmen terhadap sektor pendidikan terus diupayakan.

Harapan ke depan, pemerintah dapat mencari solusi untuk memperluas jangkauan pembiayaan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, sehingga akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua anak bangsa dapat tercapai.

Inovasi dalam pengelolaan anggaran serta dukungan dari berbagai pihak menjadi faktor penting dalam mewujudkan pendidikan dasar yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *