Menko PMK: 83 PTS Sudah Gunakan Pinjol untuk Bantu Bayar UKT

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengakui bahwa pernyataannya mengenai penggunaan platform pinjaman online (pinjol) sebagai alternatif pembiayaan kuliah telah menuai kritik.

Menurutnya, hal ini terjadi karena konotasi negatif yang melekat pada pinjol. Padahal, jika dimanfaatkan dengan baik, pinjol bisa menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dana untuk biaya pendidikan.

“Ini adalah inovasi teknologi digital yang seharusnya kita manfaatkan secara positif. Selama pinjol tidak disalahgunakan, ini bisa menjadi alternatif pembiayaan yang baik,” ujar Muhadjir kepada IDN Times pada Kamis (4/7/2024).

Muhadjir menegaskan perbedaan antara pinjol dan judi online. “Judi online jelas melanggar hukum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman sanksi enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Sementara, pinjol bisa dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat yang menghadapi kesulitan keuangan, dengan pengawasan ketat dari OJK dan PPATK,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa mekanisme penggunaan pinjol sebagai alternatif pembiayaan pendidikan sudah berjalan di 83 perguruan tinggi swasta (PTS).

“Perguruan tinggi yang ikut bertanggung jawab dan bahkan membantu subsidi bunga pinjaman, itu adalah langkah yang sangat bagus,” tambah Muhadjir.

Muhadjir juga melihat potensi pinjol sebagai sumber pemasukan negara melalui pajak.

“Operator platform pinjol bisa dikenai pajak, yang nantinya bisa menjadi salah satu pendapatan negara,” ujarnya.

Menurutnya, pandangan negatif terhadap pinjol perlu diubah agar dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang baik, termasuk pembiayaan pendidikan.

“Pinjol tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang alternatif bagi pemasukan negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *