Kemendikbudristek Rangkul Komunitas Percepat Pembentukan TPPK di Sekolah

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami saat memberikan sambutan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas PPKSP di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Jakarta, Rabu (25/10). (Dok Kemendikbudristek)

Jakarta, Owntall.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mempercepat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Menurut Permendikbudristek tersebut, pembentukan TPPK harus dilaksanakan paling lambat pada tanggal 4 Februari 2024 untuk jenjang SD sampai dengan SMA/SMK, serta 4 Agustus 2024 untuk jenjang PAUD dan nonformal.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa mereka telah bekerja sama dengan berbagai komunitas yang bergerak di bidang pendidikan untuk mempercepat implementasi PPKSP dan pembentukan TPPK di satuan pendidikan.

Keterlibatan komunitas ini dianggap sangat penting karena mereka dapat memobilisasi percepatan dalam mencapai target yang diatur dalam Permendikbudristek 46 Tahun 2023.

“Keterlibatan pemangku kepentingan, termasuk komunitas, ini menjadi sangat penting. Melalui jejaring yang mereka miliki, saya yakin kita akan mampu mempercepat pembentukan TPPK sesuai dengan target yang ada di dalam Permendikbudristek 46 Tahun 2023,” papar Rusprita dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Sejumlah komunitas yang telah aktif terlibat dalam proses pembentukan TPPK di lingkungan satuan pendidikan termasuk Komunitas Ibu Penggerak Sidina Community, Komunitas Kami Pengajar, dan Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN).

Dalam contoh konkretnya, Komunitas Ibu Penggerak Sidina Community tidak hanya aktif sebagai anggota TPPK di sekolah, tetapi juga berperan aktif dalam memastikan kepala sekolah yang belum membentuk TPPK segera melaksanakannya.

“Semangat kolaborasi dan sinergitas inilah yang harus terus kita bangun. Dengan begitu, harapan kita semua agar sekolah bisa menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan dapat kita wujudkan bersama,” ucap Rusprita.

Sementara itu, beberapa komunitas lain seperti Komunitas Kami Pengajar dan KGBN juga berperan dalam mendukung sosialisasi dan pembentukan TPPK melalui jejaring mereka di berbagai provinsi di Indonesia. Komunitas tersebut juga mengadakan kegiatan seminar, webinar, dan diskusi untuk membahas implementasi PPKSP.

Guna mendukung pemangku kepentingan dalam memahami dan mendorong implementasi Permendikbudristek 46 Tahun 2023, Puspeka Kemendikbudristek mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas yang melibatkan unsur-unsur dari dinas pendidikan, guru, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di berbagai wilayah di Indonesia.

Upaya kolaborasi lintas sektoral diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjadikan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *