Opini  

Diversi Demi Kepentingan Terbaik Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

ZULKARNAIN, S.H., M.H. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda BAPAS KELAS II Tanjungpinang

Penulis: ZULKARNAIN, S.H., M.H. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda BAPAS KELAS II Tanjungpinang

Diversi adalah pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi memberikan kesempatan kepada pelaku tindak kriminal untuk menghindari penuntutan dan atau penahanan serta mendapat bantuan kesehatan, konseling, pendidikan, dan pelatihan keterampilan. 

Diversi juga memberikan jalan bagi peradilan pidana untuk mengurangi tunggakan perkara dari tindak pidana ringan yang tidak membutuhkan prosedur formal. Melakukan upaya diversi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Unsur-unsur yang terlibat dalam penanganan diversi dalam pendekatan keadilan restoratif adalah Penyidik, Pembimbing kemasyarakatan, Pekerja sosial, Pihak korban (korban/anak korban, orang tua/wali), Pihak pelaku (anak, orang tua/wali), Tokoh masyarakat/agama, pengacara. 

Para penegak hukum harus tahu cara menangani anak yang berhdapan dengan hukum dengan menggunakan cara yang terbaik bagi anak karena para penegak hukum diwajibkan untuk menjalankan apa yang telah tertulis dalam peraturan dan juga harus memiliki keterampilan khusus dalam menangani kasus-kasus anak yang sedang ditangani oleh para penegak hukum dalam mengerti dan memahami baik jiwa dan keadaan seorang anak.

Peradilan hukum yang diciptakan memberikan manfaat apabila ada peradilan yang berdiri kuat dan bebas dari pengaruh apa pun yang dapat memberikan isi dan kekuatan kepada kaidah-kaidah hukum yang diletakkan dalam Undang- Undang dan peraturan hukum lainnya. Peradilan juga merupakan instansi yang merupakan tempat setiap orang mencari keadilan dan menyelesaikan persoalan- persoalan tentang hak dan kewajibannya menurut hukum.

Perlindungan terhadap anak dilakukan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal ini adalah dalam peradilan pidana anak. Peradilan Pidana Anak dikhususkan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang melakukan tindak pidana. Peradilan pidana anak menegakkan hak-hak anak, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai narapidana.

Substansi yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tentang bentuk perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan yang paling mendasar dalam undangundang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai diversi, yaitu dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial secara wajar.

Diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain. Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak.

Unsur-unsur yang terlibat dalam penanganan diversi dalam pendekatan keadilan restoratif adalah Penyidik, Pembimbing kemasyarakatan, Pekerja sosial, Pihak korban (korban/anak korban, orang tua/wali), Pihak pelaku (anak, orang tua/wali), Tokoh masyarakat/agama, pengacara. 

Para penegak hukum harus tahu cara menangani anak yang berhdapan dengan hukum dengan menggunakan cara yang terbaik bagi anak karena para penegak hukum diwajibkan untuk menjalankan apa yang telah tertulis dalam peraturan dan juga harus memiliki keterampilan khusus dalam menangani kasus-kasus anak yang sedang ditangani oleh para penegak hukum dalam mengerti dan memahami baik jiwa dan keadaan seorang anak. 

Peradilan hukum yang diciptakan memberikan manfaat apabila ada peradilan yang berdiri kuat dan bebas dari pengaruh apa pun yang dapat memberikan isi dan kekuatan kepada kaidah-kaidah hukum yang diletakkan dalam Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya. Peradilan juga merupakan instansi yang merupakan tempat setiap orang mencari keadilan dan menyelesaikan persoalan-persoalan tentang hak dan kewajibannya .

Menurut pasal 7 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah menjelaskan bahwa pada tinngkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. Diversi sebagaimana yang dimaksud yang wajib dilaksanakan dalam hal tindak pidana: 1. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun. 2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *