Karimun, Owntalk.co.id – Sidang Kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 106 kilogram di Kabupaten Karimun yang melibatkan tiga WNA asal India memasuki agenda pledoi (pembelaan). Selasa 08/04/2025.
Diketahui, dalam kasus ini ketiga pembelaan mendapat pendampingan hukum oleh pengacara Rasmen Simamora SH MH, Bambang Supriadi, Dewi Julita Tinambunan SH, dan Yan Aprido SH.
Ketua tim penasehat hukum ke tiga terdakwa Rasmen Simamora SH.MH mengatakan, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini, karena selama proses konferensi berlangsung tidak ada bukti kuat yang mengarahkan kliennya atau pelaku ketiga sebagai pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.
“Tuduhan kepemilikan narkotika 106 Kg karena tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya tapi lebih mengarahkan konsumsi yang diskenariokan seolah-olah barang narkotika tersebut dimiliki ke tiga tetdakwa,” katanya.
Rasmen mengungkapkan, selama konferensi saksi-saksi kunci seperti kapten kapal hingga kru juga tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan detail, yang mana hanya melalui via zoom.
“Bahkan keterangan yang diberikan kepada Saksi hanya bersifat asumsi hingga pengiringan opini yang tidak didukung dengan alat bukti konkrit,” ungkapnya.
Sementara itu penasehat hukum ke tiga terdakwa Bambang Supriadi SH menjelaskan, Dalam hal ini yang bertanggung jawab sepenuh seharusnya adalah Capten Kapal, Chip Engginer dan Chip Officer kapal Legend Aquarius.
“Mereka bertiga merupakan saksi kunci dalam kasus ini, dan seharusnya dihadirkan secara langsung dalam persidangan agar terang benderang siapa sebenarnya yang menguasi, memiliki serta menyimpan sabu seberat 106 kilogram yang telah dituduhkan kepada klien kami,” jelasnya.
Bambang meminta kepada majelis hakim, agar nota pembelaan atau pledoi tim kuasa hukum terdakwa menjadi pertimbangan untuk membebaskan ketiga terdakwa.
“Kepada majelis hakim saya memohon agar membebaskan klien kami dari tuntutan, karena tidak ada satupun unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan “, pungkasnya.