Batam, Owntalk.co.id – Panitia Khusus DPRD atas LKPJ Walikota Batam Akhir Tahun 2019 meminta Walikota Batam, H M Rudi untuk mencopot Wan Darussalam dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Balitbangda).
Pernyataan itu disampaikan oleh ketua Pansus LKPJ, Mustofa saat membacakan laporan keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Batam di Rapat Paripurna ke-4 masa Pesidangan lll tahun 2020. Kamis, (11/6/2020).
Banyak faktor yang mendukung rekomendasi pencopotan itu disebutkan Mustofa atas kinerja kepala OPD tersebut yang semakin memburuk dalam beberapa waktu ini. Terutama dalam penyusunan LKPJ 2019 yang tidak sesuai harapan.
Selain itu, Pansus juga menyatakan Kepala Bapelitbangda ternyata juga Telah menduduki jabatan tersebut selama 15 tahun. “ Ini terindikasi kuat melanggar peraturan perundang-undangan, bahwa dalam aturan tersebut Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun,” Jelas Mustofa.
Dewan dari Partai PKS itu terus menjelas bahwa posisi Balitbangda merupakan Leading Sector dan ruh perencanaan pembangunan kota Batam, namun temuan Pansus sangat terlihat perencanaan pembangunan yang dilakukan masih jauh dari harapan.
“ Disamping lemahnya data, sering juga terjadi ketidak konsistenan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Jadi perlu kami per jelas Balitbangda belum mampu menjalankan peran fungsinya secara baik, masih sebagai koordinator perencanaan pembangunan bagi OPD-OPD yang ada,” tambah dia.
Pansus juga menyoroti cara kerja Bapelitbangda yang memplot-plot anggaran terhadap OPD. Sehingga penilaian Pansus, ini menjadi faktor OPD -OPD tak bisa berinovasi karena tak diberi kewenangan mengusulkan program dan kegiatan.
“ Kenapa cara kerja Bapelitbangda yang jadul dan tak sehat masih dipertahankan?,” tutup dia. (Ack)